Batam, DPRD  

DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh

Avatar photo
Kantor DPRD Kota Batam. Foto: istimewa
Kantor DPRD Kota Batam. Foto: istimewa

Menjelang Hari Raya Idulfitri, sorotan terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menguat. DPRD Kota Batam mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” katanya, Rabu (4/3).

BACA JUGA:  PLN Batam Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

BACA JUGA:  Catatan Penting Ketua DPRD Batam Nuryanto dalam Musrenbang Kota Batam 2024

Surya menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Terima Kunjungan Asosiasi Mahasiswa Kedokteran Asia, Bahas Isu Kesehatan dan Rencana Rakernas AMSA 2026

Selain itu, Surya meminta para pekerja untuk segera melaporkan kepada instansi terkait apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027, pemerintah diperkirakan mengumumkan kebijakan resmi pada 3 Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.(*)