Batam, DPRD  

Mengancam Keselamatan Terkait Bangunan Tower di Atas Ruko, Warga Ngadu ke Komisi I DPRD Kota Batam

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Bisnis Batam Online

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I, Dr Muhammad Mustofa SH MH, bersama Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya ini menghadirkan perwakilan dari Dinas CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo (sebelumnya KIN), serta Ketua RW 005 dan para ketua RT 001, 002, 003, dan 004.

BACA JUGA:  Pemko Batam Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Dalam rapat, warga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun di atas atap rumah maupun ruko. Mereka khawatir akan dampak keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Jimi meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai dasar perizinan dan kajian kenyamanan yang menjadi acuan pembangunan tower-tower tersebut.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

“Keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas warga Mustofa.

Komisi I DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan serta memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga. (r/pane)

BACA JUGA:  Banggar DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Disahkan Menjadi Perda