Batam  

Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021, Bentuk Tim Percepatan Bersama Pemko dan BP Batam

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dalam rangka mempercepat penetapan revisi Perwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Batam menggelar rapat Penataan Ruang Kota Batam. Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra digelar di Ruang Rapat Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Selasa (17/6/2025). Rapat juga di hadiri oleh Deputi 2, Deputi 7 BP Batam beserta jajaran.

BACA JUGA:  Perdana di Provinsi Kepri, RSBP Batam Laksanakan Operasi Pemasangan ICD Pada Jantung

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. yang mengikuti rapat itu menyampaikan bahwa disepakati dibentuknya Tim Percepatan Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021. Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021 ini difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan yakni Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sekupang, dan Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Batam

“Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta tenaga ahli yang bertugas mempercepat pembahasan substansi rencana pola ruang dan struktur ruang di masing-masing wilayah perencanaan,” ujarnya.

Tim diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur, Fesly Abadi Perencanaan Infrastruktur dan sebagai sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Evy Yusriani. Kedepannya hasil revisi Perwako RDTR ini akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari upaya mendorong kemudahan berusaha dan percepatan layanan perizinan di Kota Batam.

BACA JUGA:  Meriahkan HLN ke-79, PLN Batam Gelar Lomba Menulis dan Foto Berhadiah Total Puluhan Juta untuk Masyarakat Indonesia

“Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi terkini di Kota Batam. Dengan penyelarasan substansi RDTR ke dalam OSS, proses perizinan akan menjadi lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan sektor strategis yang berkembang di tiap wilayah perencanaan,” tuturnya.(*)