Batam  

Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan THR

Avatar photo
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijiriah / 2025 masehi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, membuka Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025. Posko tersebut berada di Jalan Raja Haji, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Jumat (14/3/2025).

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Diakuinya pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

BACA JUGA:  Terminal Penumpang Domestik Batam Tumbuh Positif 9% di Triwulan I 2025

Serta bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan kerja.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan mereka langsung ke Posko THR Disnaker Batam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:  Mendagri Tetapkan Indek Inovasi Kota Batam Tahun 2023 Kategori "Inovatif"

Disnaker Batam juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” ujarnya. (R)