Batam  

DPRD Batam Tetapkan Budi Mardianto Sebagai Waka II

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menetapkan calon pimpinan definitif DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029, Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua (Waka) II.

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Waka I Aweng Kurniawan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, saat rapat paripurna, Rabu (9/10/2024).

Penetapan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Sambut Kunjungan Silaturahmi Kajari Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa penetapan pimpinan DPRD Kota Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD ini diusulkan oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Batam Gelar Rapat Kerja Dengan Dinas Pendidikan, Bahas Penerimaan Siswa Baru dan Antisipasi Masalah Daya Tampung Sekolah

“Penetapan ini juga akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029,” kata Kamaluddin.

Pengesahan keputusan tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Kamaluddin berharap agar partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti

“Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera di tandatangani,” katanya. (R)