PDIP: Putusan PTUN Tetap Berlaku Meski Presiden-Wapres Sudah Dilantik

Avatar photo
Menurut PDIP, Prabowo-Gibran tetap bisa dicopot dari jabatan mereka jika PTUN mengabulkan gugatan partai soal hasil Pilpres 2024. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON)
Menurut PDIP, Prabowo-Gibran tetap bisa dicopot dari jabatan mereka jika PTUN mengabulkan gugatan partai soal hasil Pilpres 2024. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON)

TENTANGKEPRI.COM – Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, kekuatan putusan itu tak akan berubah meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, jika gugatan

PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).

BACA JUGA:  6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Ketahui Apa Saja Fungsi NPWP

Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum. Ia mengatakan PDIP menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

BACA JUGA:  Libur Sekolah Bulan Ramadhan, Tanggal Merah Maret 2025 Kapan Saja?

Ronny juga tak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan itu. PDIP hanya meminta hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Putusan MK: Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar 2 Tahun Usai Presiden Dilantik

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sedianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Sumber: cnnindonesia.com