Batam  

Progres Pengembangan Rempang Eco-City

Avatar photo
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 membawa angin segar terhadap progres pengembangan Rempang Eco-City.

Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.

Tidak hanya itu, kehadiran Perpres tersebut menjadi salah satu langkah penting BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.

BACA JUGA:  Update Rempang Eco-City, 112 KK Telah Menempati Hunian Sementara

“Sejauh ini, BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang. Sebanyak 86 KK pun sudah bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan warga terhadap program strategis nasional tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pegawainya

Ariastuty menegaskan, proses pergeseran itu pun masih akan terus berlangsung.

Bukan tanpa alasan, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.

BACA JUGA:  Jelang Pesta Demokrasi 2024, Pemko Batam Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Organisasi Pemuda/Masyarakat dan Perempuan

Dimana, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti hanya sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK).

“Laporan tim di lapangan, besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa ada batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)