160 Pengembang Sudah Serahkan PSU Perumahan Kepada Pemko Batam

Avatar photo
Foto Penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. pada Jumat (27/10/2023) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.
Foto Penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. pada Jumat (27/10/2023) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 ayat (4) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada bulan Oktober terdapat lima pengembang yang menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. pada Jumat (27/10/2023) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.

BACA JUGA:  Jelang Tengat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

“Sampai saat ini melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertamanan Kota Batam sudah 160 pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam,” ujarnya.

Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi dan berterimakasih kepada pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemko Batam. Dipaparkannya, sebelum pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

BACA JUGA:  Jamselinas XII 2023 di Kota Batam Siap Digelar 11 November Mendatang

“Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” papar mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Ia menjelaskan bahwa prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan. Selanjutnya pasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria dan harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh Pemerintah. Tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan.

BACA JUGA:  BP Batam dan Pemko Batam Tinjau Lokasi Pasar Sementara di Kawasan Tanjung Banon

“Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan. Untuk sarana perumahan maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun. Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria. Agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik,” paparnya.(*)