Berikut 4 Kesepakatan Antara Taksi Online dan Pangkalan Khusus di Bandara Hang Nadim Batam

Foto: tribunbatam
Foto: tribunbatam

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pertemuan antara taksi konvensional dengan taksi online yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di aula Aninditha Polresta Barelang, Selasa (27/6/2023) akhirnya membuahkan hasil.

Mediasi permasalahan titik jemput penumpang khususnya di Bandara Hang Nadim Batam yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghasilkan empat poin yang disepakati bersama.

Adapun poin-poin tersebut antara lain :

1.Taksi konvensional dan taksi online Batam (R2 dan R4) sepakat terkait titik jemput penumpang di kawasan Bandara Hang Nadim Batam berada di depan pagar pintu keluar bandara (melewati bundaran Rajawali).

2. Terkait titik jemput penumpang di kawasan Bandara Hang Nadim Batam yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak hanya bersifat sementara, sampai proses perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak Bandara International Batam (BIB) ditandatangani oleh pihak BIB, dengan tenggang waktu selama dua minggu.

BACA JUGA:  Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri Ikuti Uji Petik EPPD Tahun 2022

Apabila ada oknum dari pihak taksi konvensional maupun aliansi taksi online Batam yang melanggar kesepakatan bersama akan ditindak tegas oleh pihak keamanan kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

4. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dilarang keras untuk melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum baik yang dilakukan dari taksi bandara atau konvensional maupun pihak aliansi taksi online Batam.

Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak di harapkan untuk tetap menjaga dan menahan diri.

BACA JUGA:  Status Siaga , Gunung Anak Krakatau kembali Erupsi

“Saya mengimbau agar perjanjian ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nugroho, Rabu (28/6/2023).

Kadishub Provinsi Kepri Junaidi mengatakan angkutan sewa khusus yang memiliki badan hukum berada di wilayah perkotaan, bandara dan pelabuhan.

“Bandara merupakan salah satu objek vital yang tidak bisa di ganggu dikarenakan pengelolanya adalah otoritas bandara itu sendiri,” jelas Junaidi.

Batam merupakan kota wisata yang wajib dijaga kondusifitasnya untuk menjadikan daya tarik bagi investor.

“Taksi konvensional merupakan sarana pendukung di bandara, dan tidak boleh menguasai bandara dikarenakan bandara merupakan objek vital yang di kuasai oleh negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jihyo TWICE Bersiap Debut Solo Pada Agustus 2023

Sementara itu, Direktur Operasional Bandara Internasional Batam (BIB) Nugroho Jati mengatakan perlu diketahui bahwa saat ini taksi konvensional telah melakukan peremajaan kendaraan sebanyak 80 persen.

Taksi konvensional menggunakan tarif berdasarkan argo yang telah terpasang di kendaraan tersebut.

Terkait dengan masalah zona penjemputan penumpang di bandara Hang Nadim, taksi online dan taksi konvensional sudah melakukan kesepakatan, namun tidak diindahkan dari kedua belah pihak.

“Dengan adanya pertemuan ini, dan kesepakatan ini saya berharap akan menemukan solusi terbaik untuk keduanya,”  tutur Nugroho. (*)

Sumber:Tribun Batam