Batam  

Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram, Pangkalan Dilarang Menjual di Atas Rp 21 Ribu

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram untuk di Kota Batam.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 Kilogram di Kota Batam mengalami penyesuian dari Rp18 ribu menjadi Rp21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.

BACA JUGA:  1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

“Sedangkan HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut,” kata Gustian, Minggu (24/12/2023).

Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulau berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB. Adapun pengguna LPG 3 Kg sendiri diperuntukan bagi konsumen kelompok rumah tangga.

BACA JUGA:  Li Claudia Hadiri Cap Go Meh Hakka Batam, Usulkan Festival Terpadu Dongkrak Pariwisata

“Selain itu juga usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujarnya.

Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjual melalui sub penyalur atau pengecer.

BACA JUGA:  Apresiasi Program Pengendalian Inflasi di Batam, Marlin Ikut Bagikan Sembako hingga ke Pulau

Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Batam.(*)