Batam  

Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram, Pangkalan Dilarang Menjual di Atas Rp 21 Ribu

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram untuk di Kota Batam.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 Kilogram di Kota Batam mengalami penyesuian dari Rp18 ribu menjadi Rp21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus LAM Kota Batam Berlangsung Khidmat, Amsakar Perkuat Sinergi LAM dan Pemerintah

“Sedangkan HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut,” kata Gustian, Minggu (24/12/2023).

Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulau berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB. Adapun pengguna LPG 3 Kg sendiri diperuntukan bagi konsumen kelompok rumah tangga.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Batam

“Selain itu juga usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujarnya.

Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjual melalui sub penyalur atau pengecer.

BACA JUGA:  Aliansi Driver Online Tuntut Aplikator Jalankan SK Gubernur Kepri Terkait Penyesuaian Tarif

Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Batam.(*)