Batam  

Banggar DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Disahkan Menjadi Perda

Avatar photo

 BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (26/06/2024). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengapresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Batam khususnya Anggota Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga pada hari ini Ranperda Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Mengucapkan Selamat atas Terlaksananya MTQH Kepri ke-10

Diungkapkannya, bahwa telah dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Batam tentunya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  4 KK Telah Bergeser ke Hunian Tetap di Tanjung Banun, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat Rempang

Ia juga berterimakasih atas masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam. Meski pada saat pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada Sidang Paripurna ini. Tentunya catatan dan masukan yang diberikan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Batam Apresiasi Pembangunan Rusun Samika Satyawada Polresta Barelang

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)