BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Tim Ombudsman RI di Kantor Walikota Batam, pada Senin (25/9/2023).
Kunjungan ini membahas terkait Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, dan rencana pergeseran warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
“Pada pertemuan ini kita memaparkan sedikit banyak terkait kampung tua dan administrasi pemerintahannya kepada Ombudsman RI,” jelas Jefridin.
Hadir bersama Jefridin, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Terkait permintaan Pimpinan Ombudsman RI, Tuhbaja atas data rill warga yang menerima pergeseran, Pemerintah Kota Batam mengaku akan mendukung dan bekerjasama dengan baik. Diketahui, dari total 551 Warga Rempang yang dikunjungi oleh Tim Sosialisasi dari rumah ke rumah, sebanyak 286 warga bersedia digeser.
“Adapun kepastian hak warga sebelum dilakukan pergeseran akan menerima SKPT dan SPPT seluas 500 m2, Surat Perjanjian Pergeseran memuat hak warga menerima rumah tipe 45 di atas tanah 500 m2,” paparnya.(*)