Batam  

UMK Batam 2025 Dibahas November 2024 Mendatang

Avatar photo
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: istimewa)
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: istimewa)

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2025 akan mulai dibahas bulan November 2024 mendatang. Pekerja sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 30 persen atau sekitar Rp6,1 juta sementara pengusaha belum menentukan sikap.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasan kenaikan upah minimum 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang dimaksudkannya tersebut adalah perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Wali Kota Rudi Pastikan Kesiapan Upacara HUT ke- 79 RI

“November baru akan dibahas,” ujar Rudi, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan perhitungan upah minimum 2025 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha).

BACA JUGA:  Tutup Kegiatan Literasi Digital, Rudi Ajak Masyarakat Manfaatkan Media Sosial untuk Promosikan Kota Batam

“Itukan usul bisa saja. Tapi nanti harus dilihat dari beberapa faktor,” tambah dia.

Ia menambahkan pembahasan UMK nantinya akan dilakukan dua kali, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi pedoman untuk menetapkan UMK di Batam.

BACA JUGA:  BP Batam Sosialisasikan Perpres 78 ke Warga Tanjung Banon