Batam  

Forum Penata Ruang, Bahas Revisi SOP dan Mekanisme PKKPR untuk 2024

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Rapat ini juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

BACA JUGA:  Batam Sumbang 77 Persen Realiasi PMA di Kepri Sepanjang Tahun 2023

Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya penyelarasan mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

BACA JUGA:  Sekda Jefridin Pimpin Rakor Persiapan Operasi Pasar Murah Menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini mempermudah mekanisme kerja Forum Penataan Ruang, juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan Batam secara komprehensif dan sesuai aturan,” ungkap Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah.

BACA JUGA:  Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Ulang Calon Pimpinan Definitif DPRD Kota Batam, Jefridin Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pimpinan Terpilih

“Ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang di Kota Batam,” katanya.