Batam  

Mulai 21 Februari, Durasi Drop Off Gratis  Kembali 15 Menit

Avatar photo

Batam, Tentangkepri.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali kembali memperpanjang durasi drop off gratis dari semula 5 menit menjadi 15 menit.

 

“Durasi drop off kembali jadi 15 menit, ketentuan ini berlaku mulai 21 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Selasa (20/2/2024).

 

Ia menegaskan, dengan ketentuan baru ini, pengelola parkir di tempat khusus bisa menyesuaikan dengan aturan terbaru tersebut.

 

“Jadi, kalau drop off di bawah 15 menit, tidak dipungut biaya parkir,” katanya.

 

Sementara itu, untuk tarif, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, tidak terdapat perubahan.

BACA JUGA:  Wujudkan Batam Kota Baru, Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

 

Adapun, Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir yakni Rp5.000 untuk parkir dua jam pertama bagi mobil penumpang, van, pikap, taksi.

 

“Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp60.000,” ujarnya.

 

Sementara, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2.000. Kemudian, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000 dan tarif parkir maksimal sebesar Rp30.000 per hari atau 24 jam.

BACA JUGA:  Inspektur Kota Batam Terima Penghargaan Sebagai Inspektur (Kota) Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

 

Ketentuan lainnya, khusus bus/truk roda enam lebih, untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp6.000, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000 per hari atau 24 jam.

 

“Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 menit,” tegas Salim.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan terkait layanan parkir dapat menghubungi WA aduan di nomor 08117703477, atau melalui surat elektronik pada email uptparkir.dishubbatam@gmail.com.

BACA JUGA:  Minta Pemko Awasi Kuota Gas LPG 3 Kilogram, Warga Bengkong Serbu Operasi Pasar

 

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Batam tersebut mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

 

“Untuk tahun ini PAD Batam ditargetkan Rp1,7 triliun, salah satunya melalui sektor parkir,” katanya.

 

PAD Batam, lanjut dia, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern kedepannya.

 

“Bahkan, untuk mengakomodir semua masukan pembangunan dari masyarakat melalui Musrenbang butuh anggaran yang sangat besar sehingga semua potensi daerah perlu dimaksimalkan,” katanya.(*)