Batam  

Komitmen BP Batam Wujudkan Reformasi Hukum Sesuai Ketentuan Kemenkumham RI

Avatar photo
BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja bersama Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Sosialisasi Penataan Kebijakan dalam rangka Meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di BP Batam pada hari Kamis (20/6/2024) di IT Center.

 

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham RI yaitu Nofli selaku Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi; Andriana Krisnawati selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan; dan Yuliyanto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  BP Batam Akan Groundbreaking Rumah Contoh Warga Rempang Rabu Besok

Dibuka oleh Kepala Bidang Manajemen Kinerja Organisasi, Nurjanah Siregar, sosialisasi ini digelar dalam rangka upaya meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan BP Batam.

“Kita ketahui bersama bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional,” ujar Nurjanah dalam sambutannya.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Hak-hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

“Sesuai ketentuan dari Kemenkumham RI, BP Batam sebagai lembaga harus membentuk Tim Penilai Mandiri IRH yang mana saat ini SK tim tersebut sedang dalam proses penerbitan sebagai bentuk komitmen kami untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” sambung Nurjanah.

Nurjanah berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh para pegawai yang hadir sebagai sarana diskusi bersama narasumber dari Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi : Jaga Iklim Investasi di Batam

“Semoga melalui sosialisasi ini kita dapat melakukan perbaikan ke arah reformasi hukum dan pemenuhan data IRH bagi BP Batam agar mampu memperoleh nilai indeks yang maksimal,” pungkas Nurjanah.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)