Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

Avatar photo
Dugaan Pemalsuan Dokumen, PJ Wako Tanjungpinang Dicecar 33 Pertanyaan Oleh Penyidik polres Bintan. (Foto: ist)
Dugaan Pemalsuan Dokumen, PJ Wako Tanjungpinang Dicecar 33 Pertanyaan Oleh Penyidik polres Bintan. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, TENTANGKEPRI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang  sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Provisnsi  Kepulauan Riau (Kepri)

Dikutip dari ANTARA, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen lahan ini telah ditetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Paslon Sayang Nomor 1, Paslon HMR-Aura Nomor Urut 2

“Yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tiga tersangka ini setelah melewati penyidikan panjang dan berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Polda Kepri.

Selain Hasan, penyidik juga telah memerikasa 23 saksi. Sementara itu tiga orang yang telah ditetapkan tersangka selain Hasan adalah R, mantan Lurah Sei Lekop dan B yang merupakan juru ukur tanah.

BACA JUGA:  Peserta Membludak, Pembagian Doorprize HUT Kepri Ditunda

Polres Bintan juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Selain itu Riky mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat adalah pejabat negara.

“Tim penyidik kepolisian akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Menjadi Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Astrada Dalam Dugaan Kasus Suap 

Kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang ini merupakan kasus lama saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh PT Expasindo. Lahan yang dokumennya tumpang tindih ini berada di Kilpmeter 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. (*)

 

Sumber:alurnews.com