TANJUNGPINANG, TENTANGKEPRI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Provisnsi Kepulauan Riau (Kepri)
Dikutip dari ANTARA, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen lahan ini telah ditetapkan tiga tersangka.
“Yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Penetapan tiga tersangka ini setelah melewati penyidikan panjang dan berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Polda Kepri.
Polres Bintan juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Selain itu Riky mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat adalah pejabat negara.
“Tim penyidik kepolisian akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang ini merupakan kasus lama saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh PT Expasindo. Lahan yang dokumennya tumpang tindih ini berada di Kilpmeter 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. (*)
Sumber:alurnews.com








