Kemenkes: Perundungan Berulang, Izin Praktik Bakal Dipertimbangkan

Avatar photo
Foto Dok

TENTANGKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan akan menindak tegas pelaku perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Jika kasus ini berulang pihaknya akan mempertimbangkan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku. 

“Sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP),” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023). 

Azhar mengatakan perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti pernah disampaikan beberapa organisasi profesi dan guru besar. Menurutnya, kasus perundungan adalah hal nyata dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter. 

BACA JUGA:  Kemenkes Sebar Nyamuk Wolbachia di 5 Kota di Indonesia

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban akan diberikan perlindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

BACA JUGA:  Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Mulai Efektif Per 14 Agustus 2023

Sementara, mayoritas laporan perundungan terkait kewajiban diluar yang diharuskan peserta didik PPDS. Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan, dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Murti dalam kesempatan yang sama.

Inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar pemberian sanksi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Kemudian, instansi yang mengawasi rumah sakit memberikan sanksi.

BACA JUGA:  Jefridin Buka Secara Resmi Konsultasi Publik I KLHS RPJPD dan RPJMD Kota Batam

Adapun tiga rumah sakit yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis, salah satunya adalah RSUP Cipto Mangunkusumo Jakarta. Kemudian, dua rumah sakit lainnya adalah RS Hasan Sadikin di Bandung dan RS Adam Malik di Medan.

Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat. Sebelumnya, Menkes mengeluarkan instruksi tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada 20 Juli lalu.(*)

Sumber:rri.co.id