Batam  

Pjs Wali Kota Batam Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilakda Serentak 2024

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.

BACA JUGA:  Ini Sejumlah Fasilitas di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Atas Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

BACA JUGA:  Peningkatan Kualitas ASN melalui Bimtek Pelayanan Prima, Jefridin : ASN Harus Responsif dan Profesional

“Seluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Andi.

Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten-konten yang terkait dengan calon di media sosial. Aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah belah persatuan bangsa, terutama selama masa kampanye ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Selama Ramadan Disesuaikan, Amsakar Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Surat edaran ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan Non-ASN dalam menjaga netralitas, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.