Batam  

Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam Setujui 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. Persetujuan tersebut diberikan melalui rapat pertimbangan FPRD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota, Rabu (16/07/2025).

Rapat pertimbangan FPRD dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto serta anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam baik dari Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan Batam.

BACA JUGA:  Menteri Komdigi Ajak Humas Pemda Jadi Garda Terdepan Dalam Perang Narasi Publik

“Pada rapat pertimbangan FPRD hari ini, Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam membahas 57 permohonan PKKPR baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM. Terdapat Permohonan yang sebelumnya dipending, setelah perusahaan melakukan presentasi dan sudah menandatangani berita acara dan surat pernyataan. Pada pagi ini kita bahas kembali agar diketahui oleh anggota FPRD lainnya untuk dapat disetujui permohonan yang diusulkan,” ujar Jefridin.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Salurkan Infaq dari Paket Buka Puasa ke Panti Asuhan

Selebihnya sebanyak 15 permohonan ditunda dan 12 ditolak Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Terhadap permohonan yang ditunda, pihak pemohon diminta untuk melakukan prsentasi kepada *OPD teknis untuk mendapatkan arahan teknis dalam lahan yang akan dibangun*. Sementara terkait permohonan PKKPR yang ditolak, pihak pemohon diminta untuk melakukan revisi terhadap dokumen yang diusulkan.

BACA JUGA:  Amsakar Nakhodai Semangat Bersih-bersih Batam, Ribuan ASN Turun ke Jalan untuk Gotong Royong Serentak

“Untuk permohonan PKKPR yang disetujui ada juga yang kita berikan dengan catatan, nanti akan disampaikan kepada pemohon. Kenapa ada permohonan yang dipending, karena dalam dokumen yang disampaikan tidak dijelaskan kegiatan berusaha yang akan dilakukan. Untuk permohonan yang ditolak diantaranya dengan alasan ketidak sesuaian antara RTRW dengan usaha yang akan dilakukan,” tuturnya.(*)