Batam  

Forum Penataan Ruang Setujui 12 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM –  Berdasarkan Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam disepakati 12 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. Kesepakatan itu diputuskan melalui rapat FPRD di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (13/11/2024) yang dipimpin

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Dari 47 permohonan berusaha yang diterima, 19 permohonan ditunda, 16 ditolak dan 12 disetujui.

BACA JUGA:  DPRD Batam Sahkan APBDP Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun

“Tidak seluruhnya permohonan berusaha yang diterima disepakati untuk disetujui. Forum meminta pendapat dan masukan dari anggota forum mengacu pada syarat administrasi yang pemohon sampaikan kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.

Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, ia mengatakan Pemerintah Kota Batam mendukung investasi di Kota Batam, namun tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu kelengkapan administrasi yang dibahas melalui forum terkait legalitas lahan, peruntukan usaha dan kondisi di lapangan.

BACA JUGA:  Penertiban dan Penataan Reklame, Pemko dan BP Batam Sudah Surati dan Mengundang Rapat Asosiasi Penyelenggara Reklame di Kota Batam

“Jika seluruh syarat administrasi terpenuhi dan sesuai dengan kondisi lapangan pastinya pemerintah akan memberikan izin. Untuk beberapa permohonan yang ditolak dan ditunda disebabkan beberapa alasan teknis. Untuk yang ditunda, tim akan turun melakukan pengecekan lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dari Panggung Budaya hingga Pesta Kembang Api, Perayaan Imlek 2577 di Batam Meriah

Rapat FPRD pagi itu diikuti oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Adriansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozi, Kasatpol PP, Imam Tohari, perwakilan dari BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam.(*)