Batam, DPRD  

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Perselisihan Gaji Pekerja PT VRS Mechanical Engineering

Avatar photo

 BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV. RDPU tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja Dedi Saputra dan kawan-kawan.

BACA JUGA:  Meriah dan Khidmat, Pawai Takbir Mobil Hias Warnai Malam Idul Adha 1446 H Kota Batam

Suasana rapat sempat memanas ketika para pekerja menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait pembayaran gaji yang belum diterima. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk berusaha menenangkan suasana dan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:  Jadwal Kapal Roro Batam-Kuala Tungkal Jambi dan Harga Tiket

Dandis juga menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di Disnaker Kota Batam, termasuk langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial itu. Ia menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen menengahi permasalahan ini agar seluruh pihak—baik perusahaan maupun pekerja—dapat menerima hasilnya secara adil.

“Komisi IV berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak menghormati proses ini,” ujar Dandis.

BACA JUGA:  Tiga Produk Inovasi Wakili Batam Diajang Lomba Inovasi TTG Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2025

Namun, hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dan mantan pekerja. Komisi IV pun menyampaikan akan melanjutkan upaya mediasi, termasuk dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan dan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.(*)