Bawaslu Usul ke KSP Bahas Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Biro Pers Setpres)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Biro Pers Setpres)

TENTANGKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar ada pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan itu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).

Ia memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan pergantian kepemimpinan.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Rahmat, seperti dikutip dari situs resmi Bawasli.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak. 

“Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya, atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit, karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar Rahmat.

Permasalahan pemilu

BACA JUGA:  ​Bawaslu RI Larang Parpol dan Caleg Kampanye Tanggal 4-27 November

Sebelum mengusulkan pembahasan opsi penundaan pemilu, Rahmat juga memaparkan tiga potensi permasalahan dalam Pilkada, mulai dari sisi penyelenggara, peserta dan pemilih.

Dari sisi penyelenggara, Rahmat menyebut ada beberapa permasalahan, mulai pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Selain itu, Rahmat mengungkap faktor sinergitas antara Bawaslu dan KPU terkait aturan yang menyangkut Pilkada, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Kemudian di sisi peserta pemilu, Rahmat mengungkap belum optimalnya transparansi dana kampanye dan netralitas ASN serta penggunaan alat peraga kampanye (APK) menjadi potensi permasalahan pada Pilkada serentak nanti.

Selain itu, pada sisi pemilih atau masyarakat, Rahmat mengungkapkan masih adanya kesulitan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoax dan ‘hate speech’,” katanya.

“Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoax dan ‘hate speech’ akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi,” demikian Rahmat.(*)

BACA JUGA:  Polda Kepri dan KPU Sosialisasikan Pengamanan dalam Tahapan Pemilu 2024: Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan

Sumber: CNN Indonesia