Batam  

150 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Lewat Program M

Avatar photo

 BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia ke Indonesia melalui Program M, hasil kerja sama antara Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri MV Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pukul 13.30 waktu Malaysia. Dari total deportan, 116 orang berjenis kelamin laki-laki dan 34 orang perempuan.

BACA JUGA:  Bahas Visi dan Misi Kota Batam, Pemko Batam Gelar FGD Ranwal RPJMD Kota Batam 2025-2045

Koordinator Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto mengatakan, program ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memastikan penanganan pekerja migran dilakukan secara manusiawi dan terkoordinasi.

“Program M dirancang untuk memfasilitasi pemulangan WNI atau pekerja migran yang memiliki masalah keimigrasian di Malaysia. Kami berupaya agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati martabat para deportan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Sejak pertama kali dilaksanakan pada Desember 2024, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 1.406 orang PMI melalui Program M. Jumlah ini mencerminkan komitmen kuat KJRI dalam memberikan perlindungan dan memastikan pemulangan berlangsung secara terhormat.

BACA JUGA:  Menggunakan Anggaran BTT Pemko Batam bantu Korban Bencana, Prioritaskan Konsdidi Rumah Rusak Berat

“Program ini tidak hanya soal deportasi, tetapi juga bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak WNI. Kami berkoordinasi erat dengan berbagai instansi, baik di Malaysia maupun di Indonesia, agar proses pemulangan berlangsung lancar,” tambahnya.

Program M dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026 dengan target total 7.200 orang PMI dipulangkan ke Indonesia. Sepanjang tahun 2025, kegiatan ini akan dilakukan dua kali setiap bulan. Deportasi berikutnya direncanakan pada 23 Oktober 2025 dengan jumlah serupa, sekitar 150 orang.

BACA JUGA:  Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS

Dalam proses pemulangan, seluruh PMI telah tercatat dalam sistem digital All-Indonesia, yang memungkinkan proses identifikasi, verifikasi, dan pendataan berjalan lebih efisien serta transparan.

Pemulangan juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI Kepri, Pemprov Kepri, P4MI Batam, Imigrasi Batam, Kantor Kesehatan, dan Bea Cukai Pelabuhan Batam Center, mulai dari tahap identifikasi hingga penerimaan di wilayah Indonesia. (Nando)