TENTANGKEPRI.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sudah habis kesabaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal utang Rp800 miliar yang ditagihnya ke negara.
Ia mengaku sudah tidak mau berdamai lagi dengan Kemenkeu. Apalagi, setelah Kemenkeu melontarkan serangan balik dengan menyatakan akan menagih utang ratusan miliar milik perusahaan grup Jusuf.
Ia mengatakan akan kembali ke putusan MA dalam menagih utang itu. Artinya, ia akan mengenakan denda 2 persen per bulan sebagaimana diputuskan oleh MA kalau pemerintah tak segera membayar utang itu.
“Dan saya meminta mereka bayar utang sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, dendanya per bulan 2 persen. Saya kalau bayar pajak telat didenda 2 persen per bulan. Tidak ada excuse tidak ada maaf,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf pekan lalu.
Setelah putusan MA itu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” ucap Jusuf.
Janji tak dipenuhi. Jusuf mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Namun, di tengah upaya menagih utang, Jusuf malah mendapatkan serangan balik dari Kemenkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka setelah negara ditagih Rp800 miliar oleh bos jalan tol itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun, ia menegaskan negara harus berhati-hati.
Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.
Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf tersebut.
“Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot,” tutur Rio.(*)
Sumber: CNN Indonesia