Batam  

Wakili Wali Kota Batam, Pj Sekda Firmansyah Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Avatar photo

BATAM, TENTANGKERI.COM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Berdasarkan Permendagri RI 14 Tahun 2025, di Aula Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam, jumat (10/10/2025).

“Bapak/ibu sekalian, saya ingin menyampaikan permohonan maaf Bapak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini. Beliau lagi ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga menugaskan saya untuk mewakili membuka sosialisasi ini,” katanya, mengawali sambutan.

Firmansyah memaparkan berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Sejak Pengoperasian STS Crane, Waktu Sandar Kapal di Pelabuhan Batu Ampar Turun Hingga 50 Persen

Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati pada tanggal 27 Agustus 2025 yang lalu antara Wali Kota Batam dengan Pimpinan DPRD Kota Batam, serta sesuai Tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.

Selanjutnya, Pemko Batam juga menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta telah menyampaikan kepada DPRD Kota Batam pada tanggal 08 September 2025, dengan mempedomani Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Pemko Batam Hattrik Raih Penghargaan MCP Pencegahan Korupsi dari KPK RI

Sedangkan, Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran TA 2026, Pemko Batam telah melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Hal itu, guna mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pemko Batam dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. belanja pendidikan
  2. belanja infrastruktur pelayanan publik
  3. belanja pegawai
  4. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
  5. anggaran Pengawasan
  6. standar pelayanan minimal
  7. keselarasan anggaran dengan asta cita
  8. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
  9. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
  10. pengendalian inflasi;
  11. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;
  12. penggunaan Dana Alokasi Khusus;
  13. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;
  14. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;
  15. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan
  16. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jefridin: Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam

Selain itu, perlu juga dilakukan penyesuaian pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Tahun Anggaran 2026.