Batam  

KKP Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Baby Lobster

KKP gagalkan penyelundupan baby lobster namun para pelaku berhasil kabur. Foto: AlurNews.com/Nando
KKP gagalkan penyelundupan baby lobster namun para pelaku berhasil kabur. Foto: AlurNews.com/Nando

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Kementerian dan Kelautan (KKP) berhasil mengamankan 85 ribu baby lobster. Dikemas menggunakan 49 box steroform, puluhan ribu baby lobster ini diduga berasal dari kawasan Sumatera, dan akan dibawa menuju Vietnam melalui Singapura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipung Nugroho menjelaskan penyelundupan ini terpantau, saat kapal pengangkut barang bukti bernilai Rp13 miliar tersebut melintas di perairan Batam, Rabu (9/10/2024) malam.

BACA JUGA:  Wali Kota Rudi Serukan Perang Melawan Narkotika demi Masa Depan Generasi Bangsa

Saat diamati, para pelaku yang menggunakan kapal jenis speedboat, disebut tengah menunggu kapal pengangkut jenis kapal cepat.

“Ini sepertinya modus baru, menggunakan kapal speedboat dan memindahkan muatan ke kapal cepat. Namun sebelum proses pemindahan, speedboat pelaku ini berhasil terdeteksi,” ujar Ipung ditemui di Kantor PSDKP Barelang Batam, Kamis (10/10/2024) sore.

Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku kemudian berusaha melarikan diri dengan memacu speedboat yang mereka tumpangi. Aksi saling kejar kemudian berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Pengejaran kapal pelaku kemudian terhenti saat speedboat karam di wilayah Pulau Bulan. Namun petugas gagal mengamankan para pelaku, yang berhasil melarikan diri ke kawasan hutan.

“Kapal yang mereka tumpangi akhirnya karam di Pulau Bulan. Namun petugas gagal mengamankan pelaku, karena kondisi gelap sehingga barang bukti ini kita amankan tanpa ada tersangka,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan kemudian akan dibawa untuk dikembang biakkan di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Nantinya, baby lobster ini akan dibudidaya melalui modeling.

BACA JUGA:  Tingkatkan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui OSS RBA, Jefridin Serahkan NIB Kepada Pelaku Usaha di Batam

Ipung menyebut keunggulan program ini nantinya dapat menutup keran aktivitas ilegal penyelundupan baby lobster dari Indonesia.

“Karena target pemerintah, barang tangkapan ini dapat dibudidaya secara bagus hingga ke kualitas ekspor. Serta hasil budidaya ini bisa diekspor negara secara sah, dan pendapatan nya masuk ke negara,” jelasnya. (WILLI)