Dua Penumpang dari Jakarta Ditangkap di Bangkok, Bawa Uang Rp 29 Miliar dalam Koper

Avatar photo
ilustrasi koper di bandara.Uang dalam bentuk pecahan dollar AS tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper milik penumpang yang baru saja mendarat dari Jakarta.(canva.com)
ilustrasi koper di bandara.Uang dalam bentuk pecahan dollar AS tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper milik penumpang yang baru saja mendarat dari Jakarta.(canva.com)

Dua penumpang warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Bea Cukai Thailand di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, setelah kedapatan membawa uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) senilai lebih dari 56 juta baht atau sekitar 1,66 juta dollar AS. Nilai uang tersebut setara dengan sekitar Rp 29 miliar.

Uang tunai tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper yang dibawa kedua penumpang. Keduanya diketahui baru tiba di Bangkok setelah melakukan penerbangan dari Jakarta, Indonesia.

Direktur Kantor Bea Cukai Pengendalian Penumpang Bandara Suvarnabhumi, Santanee Phairattanakorn, mengatakan kedua penumpang tersebut tiba di Bandara Suvarnabhumi pada 30 September 2026.

Hingga kini, pihak berwenang Thailand belum mengungkap identitas maupun kewarganegaraan kedua penumpang tersebut.

BACA JUGA:  55.966 Penumpang Tiba di Batam, Arus Balik Lebaran Terus Berlangsung

Diduga Langgar Aturan Mata Uang

Dilansir dari VnExpress, Selasa (6/10/2026), Departemen Bea Cukai Thailand menyatakan kedua penumpang tersebut diduga melanggar pemberitahuan Kementerian Keuangan Thailand mengenai pengendalian nilai tukar mata uang.

Mereka juga diduga melanggar aturan terkait lalu lintas mata uang asing dan instrumen yang dapat dinegosiasikan saat masuk atau keluar dari wilayah Thailand. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pengendalian Nilai Tukar dan Undang-Undang Bea Cukai Thailand.

Pada dasarnya, wisatawan atau penumpang diperbolehkan membawa mata uang asing dalam jumlah berapa pun ke Thailand. Namun, mereka wajib melaporkan atau mendeklarasikan uang yang dibawa kepada petugas bea cukai apabila nilainya melebihi 15.000 dollar AS.

BACA JUGA:  Finlandia Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut-turut

Penangkapan kedua penumpang tersebut menjadi bagian dari upaya Thailand memperketat pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai lintas negara, termasuk untuk mencegah praktik pencucian uang.

Pengawasan Bea Cukai Diperketat

Langkah tersebut dilakukan menyusul instruksi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, yang meminta petugas bea cukai meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan mata uang baht Thailand, mata uang asing, serta instrumen keuangan yang masuk dan keluar dari Thailand.

Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai Thailand, Phantong Loykulnanta, juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemeriksaan, terutama terhadap penumpang yang diduga menyembunyikan uang tunai di dalam barang bawaan.

BACA JUGA:  Menguak Kegilaan Zuckerberg Tawari Pakar AI Duit Triliunan

Pengawasan diperketat untuk mencegah penyelundupan uang lintas negara sekaligus mengantisipasi kemungkinan keterlibatan jaringan pencucian uang internasional.

Santanee mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

“Departemen Bea Cukai terus melanjutkan pengawasan dan penyaringan terhadap penumpang berisiko tinggi untuk mencegah penyelundupan mata uang lintas negara,” ujar Santanee.

Departemen Bea Cukai Thailand juga mengimbau seluruh penumpang yang membawa mata uang baht, mata uang asing, maupun instrumen yang dapat dinegosiasikan untuk mematuhi seluruh ketentuan bea cukai yang berlaku saat masuk atau keluar dari Thailand. 

Sumber: kompas.com