BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Tahun 2023 ada 1.400 sertifikat halal yang akan diserahkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam.
Ke depannya, Pemko Batam juga akan mensinergikan program Sehati ini dengan pelatihan packaging yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam. Sehingga pelaku UMKM di Kota Batam dalam menjalankan usahanya sempurna, karena bukan hanya sudah mengantongi sertifikat halal tapi dari segi kemasan produk sudah baik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara penyerahan Sertifikat Halal Sehati 2023 BPJPH Kemenag RI kepada UMKM Kecamatan Sekupang, Batam Kota, Batu Ampar, Lubuk Baja dan Bengkong di Aula Engku Hamidah, Kamis (5/10/2023).
“Saya atas nama Wali Kota Batam mengapresiasi dan berterimakasih kepada Halal Center Cendekia Muslim yang telah mendorong program pemerintah ini. Atas nama Pemerintah Daerah, Saya seribu persen mendukung program ini, bagaimana ke depan program ini terlaksana dengan baik di Kota Batam,” ujar Jefridin.
Ia menuturkan untuk program Sehati ini Pemerintah menargetkan sepuluh juta sertifikat se Indonesia. Sementara untuk di Kota Batam hingga tahun 2024 nanti ada delapan ribu sertifikaf Sehati. Pemko Batam menurutnya akan mendukung agar target tersebut dapat tercapai. Sehingga sesuai ketentuan seluruh pelaku UMKM di Kota Batam sudah mengantongi sertifikat halal.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Affu tadi, bahwa pada tahun 2024 seluruh produk usaha harus memiliki sertifikat halal. Kalau UMKM tidak memiliki Sertifkat Halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda dan sanksi penarikan produk. Tentunya Kita harus mendukung program Pemerintah ini, Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan Pak Affu sehingga pelaku UMKM di Kota Batam produknya sudah bersertifikat halal,” papar pria asal Selatpanjang ini.
Dalam kesempatan itu Jefridin juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam, agar masyarakat Kota Batam ambil manfaat dari pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah. Jalan yang dibangun lebar, bandara dan pelabuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batam. Jalan dibangun untuk membuka akses jalan yang nyaman bagi investor dan Wisman.
“Wisman yang datang bukan hanya menikmati jalan yang bagus tapi juga makanan yang enak. Mereka akan mencari makanan yang halal, kebersihan dan packaging yang bagus. Untuk itu sertifikat yang didapat harus dijaga, jangan hanya simbol saja,” pesan suami Hariyanti ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Halal Center Cendekia Muslim yang sudah memfasilitasi pelaku UMKM Kota Batam. Kepada Pemko Batam, Ia juga mengucapkan terimakasih karena terus bekerjasama dengan Kementerian Agama, terutama dalam produk sertifikasi halal.
Kantor Kemenag Kota Batam menurutnya juga memiliki Satgas halal yang juga memfasilitasi pengurusan Sertifikasi halal ini.
“Satgas halal akan melakukan pengecekan secara random terhadap sertifikat yang dimiliki apakah asli dan terdaftar di BPJPH. Jika ada yang mencoba memalsukan akan ada tindak pidananya. Semoga usaha Bapak/Ibu sukses, karena usaha kuliner di Batam menjadi primadona. Tolong dijaga kualitas makanan, agar berkah dan mendapat keuntungan.
Kepala Halal Center Cendekia Muslim, Affuandris menuturkan penyerahan sertifikat halal kali ini merupakan tahap ke dua dengan jumlah 450 sertifikat.
Program Sehati ini gratis tidak ada pembiayaan apapun. Ia mengimbau agar pelaku UMKM tidak menyalahgunakan label halal, sesuaikan dengan produk yang didaftarkan.
“Halal centre bersama pemko Batam siap mendampingi dan membina Bapak/ Ibu semua untuk naik kelas. Sehingga produk Batam bisa bersaing dengan produk luar dan mampu bersaing di domestik dan mancanegara. BPJPH akan lakukan evaluasi ke lapangan. Program Sehati ini masih berjalan sampai Oktober,” tuturnya.
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM milik BPJPH Kemenag sudah dimulai awal tahun 2022 kemarin dan sampai hari ini diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2024. Ke depan jika UMKM tidak memiliki Sertifkat Halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda dan sanksi penarikan produk.
Program ini untuk makanan dan minuman yang berskala mikro yang diproduksi di rumah tangga dan produk dibuat dengan semi manual bukan mesin. Makanan dan minuman yang boleh diurus adalah makanan dan minuman yang tidak berbahan hewan sembelihan.(*)