Batam  

Pelamar Keluhkan Aplikasi Seleksi CPNS

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tampak mengeluhkan aplikasi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) yang dipakai untuk mendaftar sering mengalami gangguan. Bahkan aplikasi pembubuhan E-materai Peruri sampai saat ini belum bisa digunakan untuk pembubuhan materai.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan perpanjangan masa pendaftaran. Dan juga bisa menggunakan materai tempel.

“Kepala BKN melalui Deputi Sistem Kepegawaian sudah membuat surat perpanjangan dan Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan Pengumuman terkait penyesuaian Jadwal dan surat boleh menggunakan materai biasa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DBMSDA) Kota Batam, Hasnah, Jumat (6/9/2024).

Lantas sampai kapan perpanjangan? Hasnah menuturkan pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu pendaftar tidak perlu khawatir.

Hasnah melanjutkan pendaftar CPNS di Pemerintah Kota Batam hingga saat ini sudah mencapai 2.476. Data ini hingga Jumat (6/9/2024) pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Wujudkan Pelayanan Publik Terinovatif, Wali Kota Batam Tetapkan 173 Inovasi di Lingkungan Pemko Batam Tahun 2023

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Batam untuk tahun 2024. Sebanyak 86 formasi tersedia, dengan beragam kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

“Mari, siapkan semua persyaratannya dan daftar sebagai CPNS Batam 2024,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.

Ia juga mengajak putra dan putri terbaik Kota Batam untuk segera mempersiapkan persyaratan dan mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini.

Informasi lengkap mengenai syarat, jadwal, dan formasi yang tersedia dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam di https://bkpsdm.batam.go.id/pengumuman-seleksi-cpns-pemko-batam/.

Rudi menekankan bahwa pendaftaran CPNS ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga mengingatkan calon pelamar untuk waspada terhadap penipuan dan tawaran dari calo yang mengatasnamakan penerimaan CPNS.

BACA JUGA:  Pemko Batam: Insentif RT/RW di Hinterland Naik Jadi Rp1 Juta

“Jangan percaya pada siapapun yang menawarkan jasa untuk membantu menjadi CPNS dengan alasan apapun, terutama jika disertai dengan permintaan uang,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Batam meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan meminta imbalan uang.

“Hal tersebut sudah pasti adalah penipuan. Siapkan diri Anda sebaik mungkin dan percayalah pada kemampuan diri sendiri untuk bisa lolos dalam penerimaan CPNS 2024,” ujar Rudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:  Makin Maju, Rudi Ajak Warga Nongsa Bersatu Padu Lanjutkan Pembangunan

Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024
tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal SSCASN https://sscasn. bkn.go.id.

Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Jenis pengadaan ASN yakni PNS dan PPPK. Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan email yang masih berlakulaktif.

Kemudian, pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran.

Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Selanjutnya, pelamar dinyatakan lulus seleksi setelah mendapat penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara. (RM)