Batam  

DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

Avatar photo
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir, yang tadinya dimulai pada tanggal 4 Januari 2024. Penundaan ini karena belum siap dalam penerapan sistem pembayaran parkir yang diminta DPRD Kota Batam, guna menghindari kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam pada hari Kamis 4 Januari 2024, harus diundur oleh Pemerintah Kota Batam. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan, maka dari itu ditunda sementara.

BACA JUGA:  Job Fair Batam 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Lowongan Siap Diakses Pencari Kerja

“Saat ini masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Batam. Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua DPRD Batam.

Ia menambahkan, sistem retribusi parkir ini sudah diperbaiki maka cara pungutan dan pengelolaan pendapatan parkir oleh Dinas Perhubungan. Jika kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai Perda, baru bisa diberlakukan.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi, Pemko Batam Terus Upaya Intervensi Harga Komoditi Bahan Pokok

“Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir,” ungkap Cak Nur.

Jika sistem yang diminta DPRD Batam sudah sesuai maka tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, yang sebelumnya Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000, yang sebelumnya Rp 2.000. (*)

BACA JUGA:  Tim Task Force Pemko Batam Kembali Tertibkan Reklame Tak Berizin, Imbau Biro Lakukan Pembongkaran Kooperatif