Batam  

Apel Gabungan, Jefridin Ingatkan ASN Bekerja Sesuai Tupoksi UU No. 20 Tahun 2023

Avatar photo

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mengikuti jalannya Apel Gabungan di Dataran Alun-alun Engku Putri, Senin (4/12/2023). Apel diikuti oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Selaku pembina Apel, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pesan agar ASN dapat menjaga keamanan dan kondusifitas, dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang. Hal serupa disampaikan Jefridin pada kesempatan itu. Ia berharap pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang Batam dapat berjalan lancar, dan meminta para ASN untuk menjaga netralitas.

BACA JUGA:  Sambut Kunjungan Wisman Pertama Tahun 2024 ke Batam, Jefridin: Mudah-mudahan Betah dan Nyaman Berada di Batam

“Mari kita amalkan dan jaga pesta demokrasi yang akan datang. Sebagai abdi negara kita harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan UU No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” katanya.

BACA JUGA:  Jefridin Sambut Kedatangan Menpan RB di Bandara Hang Nadim

Jefridin juga menegaskan agar ASN di lingkungan Pemko Batam dapat meningkatkan disiplin. Sesuai fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

“Tetap kita berikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan jaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai tupoksi kita sebagai ASN,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jefridin Tegaskan Kepsek Harus Menjadi Leader Dalam Menyusun Program untuk Memperoleh Data Pendidikan yang Valid

Tambahnya, kepada para pegawainya untuk dapat meningkatkan kedisiplinan.“Disiplin itu penting, karena kita ASN di tengah masyarakat berkedudukan ditinggikan seranting didahulukan selangkah untuk mengatur masyarakat dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak agar para ASN bijak dalam bermedia sosial. Ia mengimbau agar ASN tidak memberikan komentar negatif di media sosial termasuk menyebarkan berita hoax.(*)