BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di Davienna Boutique Hotel, Lubuk Baja, Batam.
Tindakan ini sebagai bentuk teguran terhadap tunggakan pajak yang belum dilunasi. Hotel tersebut menunggak pajak daerah dengan total mencapai sekitar Rp4 miliar.
Langkah pemasangan spanduk peringatan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menegakkan Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa pihak hotel telah menerima beberapa kali teguran sebelum akhirnya dipasang spanduk peringatan.
“Teguran pertama hingga ketiga sudah kami sampaikan. Kami juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), namun hingga kini belum ada pembayaran dari pihak hotel,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024, dikutip dari laman Media Center Batam.
Saat pemasangan spanduk berlangsung, pihak manajemen hotel turut hadir dan menyatakan akan segera menyampaikan hal ini kepada pemilik serta menghubungi Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda untuk penyelesaian.
Selain Davienna Boutique Hotel, Bapenda Batam terus memantau objek pajak lain yang memiliki tunggakan untuk diberikan teguran serupa guna mendorong kepatuhan pajak di Kota Batam.