MKMK Sebut Satu Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Terkait Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo
Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie saat melakukan wawancara dengan awak media, di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Foto: Istimewa)
Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie saat melakukan wawancara dengan awak media, di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Foto: Istimewa)

TENTANGKEPRI.COM – Hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Makanya, dia cocok jadi anggota MKMK,” ujar Jimly melalui pesan singkat dilansir dari laman Antara, Kamis (2/11/2023).

MKMK pada Kamis (2/11/2023), telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.

BACA JUGA:  Putusan Usia Capres-Cawapres Dinilai Robohkan Muruah Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik. Sebab, membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

“Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

BACA JUGA:  Penetapan UMK Batam, Ini Tanggapan Anggota DPRD Batam Muhammad Mustofa

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga dapat diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

“Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7. (Perkara, red) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” kata dia. Dalam perkara ini, MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi, pada (7/11/2023).

BACA JUGA:  Batam Sumbang 83,6 Persen Investasi Asing di Provinsi Kepri

Tepatnya, sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.(*)

 

Sumber:rri.co.id