Kasus Influenza Subclade K Meningkat, Kemenkes Minta Tak Sebut ‘Super Flu’

Avatar photo
Foto ilustrasi: Getty Images/sestovic
Foto ilustrasi: Getty Images/sestovic

Istilah “super flu” belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan karena tidak dikenal dalam nomenklatur medis resmi, baik oleh Kemenkes maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan istilah “super flu” merupakan sebutan awam yang merujuk pada Influenza A subtipe H3N2 subclade K.

“Super flu merupakan istilah awam, bukan nomenklatur dari WHO dihubungkan dengan influenza A subtipe H3N2 subclade K. Sampai dengan minggu ke-38, dari provinsi-provinsi yang ada, ditemukan kasus untuk subclade K ini,” ujar Andi dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Menurut Andi, penggunaan istilah yang tidak resmi berpotensi menimbulkan kebingungan dan kepanikan di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi dan edukasi yang akurat diperlukan untuk mencegah penyebaran disinformasi maupun hoaks.

BACA JUGA:  5 Kelompok yang Lebih Berisiko Alami Penyumbatan Pembuluh Darah Jantung

Kasus 2026 Lebih Rendah Dibandingkan 2025

Berdasarkan data surveilans Kemenkes, kasus Influenza A subclade K pada 2026 ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Meski ditemukan di beberapa wilayah, Kemenkes mencatat tren kasus pada 2026 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Andi mengatakan kasus subclade K di Indonesia lebih banyak ditemukan pada 2025. Sementara pada 2026, kasus hanya terdeteksi hingga minggu ke-16 dan tidak kembali ditemukan hingga pemantauan surveilans minggu ke-38.

“Subclade K di Indonesia kasusnya jauh lebih banyak di tahun 2025 dibanding tahun ini. Itu pun yang terjadi di tahun 2026 hanya sampai minggu ke-16. Setelah minggu ke-16, kita tidak mendapatkan kasus itu sampai dengan pemantauan surveillance minggu ke-38,” katanya.

BACA JUGA:  Kerap Tak Disadari, 12 Tanda Tubuh Sudah Kebanyakan Gula

Berdasarkan kelompok usia, kasus yang ditemukan pada 2026 didominasi anak-anak dan remaja. Rinciannya:

  • Usia 0–4 tahun: 8 kasus
  • Usia 5–9 tahun: 8 kasus
  • Usia 10–17 tahun: 5 kasus
  • Usia 18–59 tahun: 1 kasus

Sementara berdasarkan jenis kelamin, proporsi kasus tercatat relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Tiga Langkah Antisipasi Kemenkes

Kemenkes menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi persebaran influenza di Indonesia.

Pertama, memperkuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat agar informasi mengenai influenza tidak menimbulkan kepanikan.

Kedua, memperkuat sistem surveilans, sentinel, serta jejaring laboratorium di fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat dasar maupun rujukan.

Ketiga, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Kesiapan tersebut mencakup ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan pendukung.

BACA JUGA:  Awas Gula Darah Naik! Begini Cara Minum Kopi yang Aman

Selain langkah pemerintah, masyarakat juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Basic-nya adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Penggunaan hand sanitizer juga membantu karena tangan kita sering memegang wajah,” ujar Andi.

Kemenkes juga telah menerbitkan surat edaran mengenai kewaspadaan terhadap penyakit influenza yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Balai Karantina Kesehatan turut diminta memberikan imbauan kepada maskapai, otoritas bandara, dan syahbandar agar penumpang yang mengalami gejala batuk atau pilek mengenakan masker selama perjalanan.

Kemenkes mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengandalkan informasi dari sumber resmi, tanpa menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi influenza di Indonesia.

Sumber: detik.com