BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Provinsi Kepulauan Riau membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Tiban dan Teluk Tering.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan di setiap desa binaan imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Mereka akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan.Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” ujar Kharisma.
Ia menjelaskan Desa Binaan Imigrasi adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia.
Di antaranya pencegahan PMI nonprosedural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta Kantor Imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Pimpasa memiliki beberapa tanggung jawab di antaranya melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam penyuluhan desa binaan imigrasi terhadap peraturan keimigrasian, melakukan kegiatan upaya kerjasama/ koordinasi secara baik dan harmonis bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan instansi terkait lainnya yang berada di desa/ kelurahan.
“Membimbing masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka mewujudkan desa binaan imigrasi, memberikan pelayanan pada kesempatan pertama terhadap kepentingan masyarakat untuk sementara waktu dalam permasalahan keimigrasian dan mengumpulkan informasi, saran dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan yang berkaitan dengan isu keimigrasian,” ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), penundaan keberangkatan 767 orang yang diduga PMI ilegal pada November 2024, sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan upaya memperkuat pencegahan TPPO itu dilakukan melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.
“Saat ini, kami telah menunda keberangkatan dari pintu pemeriksaan pelabuhan dan bandara sebanyak 767 orang. Selain itu, pada November ini ada 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya, dan semua laporan telah kami sampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tutur Hajar. (r)
Sumber: ALurnews.com