Batam  

Polsek Bandara Ringkus Jaringan Internasional CPMI Untuk Bekerja Sebagai Admin atau Tele Scamming di Kamboja

Avatar photo

TENTANGKEPRI.COM, BATAM –   Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang mengamankan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dan satu orang diduga pelaku di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam Kamis, (30/5/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketiga korban tersebut akan dipekerjakan di luar negeri. Tujuan negara yakni Kamboja yang melibatkan sindikat jaringan Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Internasional secara ilegal.

Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan calon pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung. Tim telah berhasil mengamankan tiga korban dan satu orang diduga pelaku penyelundupan calon pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

BACA JUGA:  Marlin Bagikan 4.100 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Nongsa

Korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal tersebut yakni Ahmad Firzi Afandi (18) warga Deli Serdang, Dipransyah Kurniawan (18) warga Medan Deli Provinsi Sumut dan Rivita Rizki (20) warga Langkat. Sedangkan diduga pelaku Laksmito diketahui penghuni kos – kosan di Taman Raya Tahap 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Amankan Pemilik dan Pengelola Panda Club Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Cukai

“Mereka ketiga korban dijanjikan akan dipekerjakan di Kamboja sebagai pekerja Admin atau Tele scamming di Kamboja”, Ungkap Iptu Davinsi Josie Sidabutar Jumat, (30/5/2024).

Dikatakanya, Rencananya ketiga korban tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja dengan rute Medan – Batam – Pelabuhan Batam Centre (Batam) – Singapura – Vietnam – Kamboja.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengamankan barang bukti dan uang jutan rupiah.

BACA JUGA:  RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS

“Barang bukti yang diamankan berupa empat paspor, tiga Boarding Pass, empat buah KTP, lima unit handphone, uang, tiket kapal, uang tunjuk, akomodasi, dan uang transportasi sejumlah Rp 7.350.000, dan uang upah untuk pelaku sebesar Rp4.450.000,”. ungkapnya.

Ketiga korban dan diduga pelaku saat ini telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya”.  (ddr)