Wacana Pendidikan Gratis Meluas, Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di PTN

Ilustrasi pendidikan gratis dari level SD hingga universitas negeri.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
Ilustrasi pendidikan gratis dari level SD hingga universitas negeri.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)

Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN) mengemuka setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah harus memastikan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas, dapat diakses masyarakat tanpa biaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Prabowo mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut.

“Biaya pendidikan negeri, SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, pembiayaan pendidikan gratis dapat bersumber dari upaya pemerintah mengembalikan uang negara yang selama ini dikorupsi.

Sekolah Negeri Disebut Sudah Gratis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan sekolah negeri mulai dari TK hingga SMA dan SMK pada dasarnya sudah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

“Kalau TK, SD, SMP, SMA, SMK negeri semua sudah gratis,” kata Mu’ti kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2026).

Mu’ti menjelaskan, seluruh sekolah memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, ketika ditanya apakah kondisi tersebut berarti tidak ada lagi pungutan SPP di sekolah negeri, Mu’ti tidak memberikan penjelasan secara tegas.

Untuk pendidikan tinggi, Mu’ti meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto.

Pemerintah Kaji Kebutuhan Anggaran PTN

Brian Yuliarto mengatakan pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran apabila pendidikan di PTN digratiskan.

Kajian tersebut dilakukan setelah Prabowo memerintahkan Kemendikti Saintek menghitung kebutuhan standar mahasiswa di seluruh PTN.

“Kami sudah mulai menghitung juga bagaimana kebutuhan yang standar begitu ya per mahasiswa untuk seluruh PTN. Kita sudah kalkulasi,” kata Brian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Brian, penghitungan mencakup kebutuhan masing-masing kampus, termasuk jumlah mahasiswa dan kebutuhan anggaran.

Setelah kajian selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Prabowo sebagai bahan pertimbangan.

Jika anggaran memungkinkan, kebijakan tersebut dapat diterapkan. Namun, apabila belum memungkinkan, pemerintah akan menyusun tahapan pelaksanaan mulai 2027, 2028, hingga 2029.

Kemenag Ingatkan Kondisi Fiskal

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan rencana memperluas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Kamaruddin menyebut Kemenag juga menaungi lembaga pendidikan negeri, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti universitas Islam negeri (UIN).

Di tingkat pendidikan dasar dan menengah terdapat madrasah negeri seperti MIN, MTsN, MAN, serta MAKN.

“Kita sebagai penyelenggara pendidikan sangat mengapresiasi, tentu sangat berharap mudah-mudahan kondisi fiskal kita memungkinkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pendidikan dasar dan menengah saat ini sudah mendapat dukungan pemerintah melalui dana BOS.

“Mudah-mudahan nanti di perguruan tinggi juga,” katanya.

DPR Soroti Nasib Perguruan Tinggi Swasta

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani meminta pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan pendidikan gratis terhadap perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema agar PTS tidak kehilangan mahasiswa maupun dukungan pembiayaan apabila PTN nantinya benar-benar digratiskan.

“Yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai,” kata Lalu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Salah satu opsi yang disampaikan Komisi X adalah mengalihkan seluruh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa PTS apabila PTN sudah tidak lagi memungut biaya pendidikan.

“Ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” ujarnya.

Lalu juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi PTS.

Menurut dia, kebijakan pendidikan gratis untuk PTN harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta.

Dengan demikian, rencana kuliah gratis di PTN saat ini masih berada pada tahap pengkajian kebutuhan dan kemampuan anggaran. Pemerintah belum menetapkan skema final maupun waktu pasti penerapannya.

Sumber: kompas.com

Exit mobile version