Mengenal LIMS, Sistem yang Diduga Digunakan untuk Menyadap Telepon Presiden

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto mengungkap penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, nomor telepon Presiden diduga disadap tanpa prosedur melalui sistem tersebut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat perintah penyelidikan atau penyidikan serta tanpa dilengkapi laporan polisi.

Menurut Asep, sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target sepanjang 2025 hingga 2026.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Bahkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash disk. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Apa Itu LIMS?

LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses penyadapan yang sah (lawful interception) pada jaringan telekomunikasi. Sistem ini berfungsi sebagai pusat kendali yang mengatur persiapan, koordinasi, pemantauan, hingga pengiriman hasil penyadapan secara aman.

Mengacu pada standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), penyadapan merupakan tindakan berdasarkan hukum yang dilakukan oleh operator jaringan atau penyedia layanan telekomunikasi.

Melalui mekanisme tersebut, operator mengumpulkan informasi komunikasi milik target dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Dokumen ETSI TS 104 007 tentang arsitektur lawful interception menjelaskan sejumlah fungsi dalam sistem penyadapan. Di antaranya pengelolaan izin, penentuan target, pengambilan informasi komunikasi, serta penyerahan hasil sadapan melalui jalur khusus.

Kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 juga menyebutkan bahwa penyadapan resmi dapat membuka akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.

Dengan demikian, LIMS tidak sekadar berfungsi untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini mengelola keseluruhan proses penyadapan yang berlangsung melalui infrastruktur jaringan komunikasi.

Namun, aparat penegak hukum hanya dapat mengajukan penyadapan apabila memiliki dasar hukum dan izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya juga membutuhkan kerja sama operator jaringan atau penyedia layanan.

Di Indonesia, ketentuan penyadapan tersebar dalam sejumlah peraturan sektoral dan aturan internal aparat penegak hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa penyadapan harus diatur secara jelas dalam undang-undang.

Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sementara itu, di sektor telekomunikasi terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Penyadapan melalui LIMS tidak dilakukan dengan memasang perangkat atau aplikasi tertentu pada telepon seluler target. Prosesnya berlangsung melalui jaringan operator telekomunikasi.

Karena itu, penyadapan melalui mekanisme ini tidak selalu menunjukkan gejala yang bisa dikenali langsung dari perangkat, seperti baterai cepat habis atau ponsel mendadak panas.

Secara umum, prosesnya berlangsung melalui tiga tahapan. Pertama, aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan melalui LIMS.

Kedua, sistem meneruskan perintah tersebut kepada operator seluler agar komunikasi nomor target dapat dipantau.

Ketiga, data komunikasi, mulai dari panggilan telepon, SMS, hingga informasi koneksi internet, diteruskan ke pusat pemantauan milik aparat penegak hukum.

Sebelum penyadapan diaktifkan, permintaan dari lembaga berwenang harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan prosedur operasional. Proses tersebut mencakup verifikasi izin, pengelolaan perkara, persetujuan, hingga penentuan jangka waktu penyadapan.

Target penyadapan kemudian diidentifikasi menggunakan identitas teknis. Identitas tersebut dapat berupa nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI) atau nomor identitas pelanggan pada kartu SIM, alamat IP, akun email, hingga identitas perangkat.

Setelah permintaan disetujui, sistem menghubungkan identitas target dengan elemen jaringan operator. Pengelolaan ini dapat mencakup berbagai jenis jaringan, mulai dari telepon seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga layanan telepon berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP).

Dua Jenis Data Hasil Penyadapan

Dalam mekanisme lawful interception, informasi yang dikumpulkan tidak hanya berupa isi percakapan. Sistem juga dapat mengambil metadata, data pensinyalan (signaling), dan informasi pelanggan.

Standar ETSI membagi hasil penyadapan menjadi dua kategori utama.

Pertama, Intercept Related Information (IRI), yakni informasi terkait aktivitas komunikasi target di luar isi percakapan. Data ini dapat mencakup nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, durasi panggilan, serta informasi layanan telekomunikasi yang digunakan.

Kedua, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi yang dipertukarkan antara pengguna layanan telekomunikasi. Bentuknya dapat berupa suara dalam panggilan telepon maupun teks pesan.

Kedua jenis informasi tersebut diperoleh melalui fungsi penyadapan internal jaringan atau Internal Interception Function (IIF).

Selanjutnya, data diteruskan melalui fungsi mediasi menuju handover interface, yakni jalur khusus yang menghubungkan sistem operator dengan fasilitas pemantauan milik aparat penegak hukum.

Dalam standar ETSI, jalur penyerahan informasi tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Pertama, HI1 digunakan untuk menyampaikan permintaan penyadapan dari aparat penegak hukum kepada operator. Bagian administrasi operator kemudian menerjemahkan permintaan tersebut menjadi instruksi teknis bagi perangkat jaringan.

Kedua, HI2 digunakan untuk mengirimkan informasi terkait komunikasi target, seperti nomor tujuan, waktu, dan durasi panggilan.

Ketiga, HI3 digunakan untuk mengirimkan isi komunikasi, seperti suara percakapan telepon atau teks pesan.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan ke fasilitas pemantauan milik aparat penegak hukum.

Pengamanan dan Pengawasan LIMS

Standar ETSI juga mengatur pemisahan antara bagian administrasi dan perangkat teknis dalam jaringan operator. Aparat penegak hukum tidak diperbolehkan mengakses atau mengendalikan secara langsung perangkat milik operator, termasuk sistem yang mengatur penyambungan panggilan (switching).

Pengaturan tersebut bertujuan mencegah pihak ketiga yang tidak berwenang melakukan penyadapan. Fungsi mediasi juga harus memastikan data hanya dikirimkan ke fasilitas pemantauan yang sah.

Dalam pengoperasiannya, LIMS dilengkapi mekanisme keamanan berupa enkripsi dan kontrol akses. Pengaturan akses menggunakan sistem role-based access control (RBAC), yakni pembatasan hak akses berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing personel.

Dengan mekanisme tersebut, hanya petugas yang memiliki kewenangan yang semestinya dapat mengelola proses penyadapan maupun mengakses informasi sensitif.

Setiap aktivitas pengguna, persetujuan, perubahan konfigurasi, hingga pengiriman data juga harus tercatat dalam audit log. Catatan ini memungkinkan setiap tindakan di dalam sistem ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

ETSI turut menekankan bahwa kejanggalan dalam proses penyadapan dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran keamanan atau kehilangan data.

Dengan demikian, meskipun LIMS merupakan perangkat penting untuk mendukung penegakan hukum, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, transparan dalam pengawasan, serta dilengkapi mekanisme keamanan dan pertanggungjawaban yang ketat.

Sumber: kompas.com

Exit mobile version