KPK Ungkap Uang dari Yaqut Sudah di Tangan Perantara Pansus Haji DPR, tetapi Belum Dibagikan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diterima oleh perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR berinisial ZA, tetapi belum sempat dibagikan kepada Anggota DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, uang tersebut diserahkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Taufik mengatakan, saat ini uang tersebut sudah disita dan memeriksa sejumlah saksi terkait temuan uang tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dia juga belum memastikan rencana pemanggilan anggota-anggota Pansus Haji DPR dalam perkara ini. Taufik mengatakan, hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik. “Nah ini kebutuhan penyidikan saat ini belum dilakukan untuk itu. Tapi apakah itu nanti butuh ya kita akan dalami lebih lanjut,” ucap dia.

Yaqut siapkan 1 juta dollar AS untuk pansus

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Yaqut sempat berupaya memberikan uang 1 juta dollar AS ke Pansus Haji DPR ketika pansus mulai dibentuk dan melakukan sidang.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 12 Maret 2026.

Asep menyebutkan jumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Pansus Haji DPR tersebut sekitar 1 juta dollar AS. “Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.

Menurut KPK, uang itu dikumpulkan pejabat Kementerian Agama atas arahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dari forum asosiasi biro perjalanan haji. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji.

KPK menyebutkan, Gus Alex memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, untuk meminta sejumlah uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: kompas.com

Exit mobile version