Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain Febrie, Kortastipidkor turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara FA dan saudara DR,” kata Totok.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi antarpenegak hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Sebelum mundur, Febrie sempat membantah isu yang menyebut dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. Saat itu, ia mengaku masih mendapat tugas dari pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.
Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor mengusut dugaan sejumlah kasus korupsi. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, berbagai dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
