Pemerintah Myanmar memperketat pemberantasan kejahatan siber dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring yang memuat ancaman hukuman sangat berat bagi para pelaku. Dalam aturan baru tersebut, perekrut operator scam center yang terbukti terlibat dalam jaringan penipuan daring dapat dijatuhi hukuman mulai dari penjara hingga hukuman mati.
RUU tersebut disahkan parlemen Myanmar pada Selasa (28/7/2026) sebagai respons terhadap maraknya aktivitas pusat-pusat penipuan daring yang beroperasi di wilayah perbatasan negara itu. Selama beberapa tahun terakhir, Myanmar menjadi sorotan internasional karena banyaknya kompleks scam yang diduga melibatkan praktik perdagangan orang, kerja paksa, dan penipuan lintas negara.
Berdasarkan ketentuan yang disahkan, pelaku perekrutan operator scam dapat dikenai hukuman minimal 10 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, bergantung pada tingkat keterlibatan dan dampak kejahatan yang ditimbulkan.
Aturan tersebut tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang merekrut, mengorganisasi, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari operasi penipuan daring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Myanmar menekan aktivitas sindikat kejahatan siber yang selama ini beroperasi di sejumlah kawasan perbatasan.
Pusat-pusat scam di Myanmar diketahui kerap merekrut pekerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi. Namun, banyak korban justru dipaksa bekerja menjalankan penipuan daring dan mengalami penyiksaan apabila tidak memenuhi target yang ditetapkan sindikat.
Pengesahan aturan baru ini juga menjadi bagian dari tekanan internasional terhadap Myanmar untuk memberantas perdagangan manusia dan kejahatan siber yang telah merugikan korban di berbagai negara. Pemerintah Myanmar berharap regulasi tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penipuan daring yang selama ini berkembang di wilayahnya.
Sumber: kompas.com
