Batam  

DPRD Kota Batam Terima Kunjungan DPC PERDAMINDO, Bahas Terkait Penjualan Air Minum

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC PERDAMINDO) Kota Batam, melakukan  Pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Batam di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023) 
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC PERDAMINDO) Kota Batam, melakukan  Pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Batam di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023) 

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC PERDAMINDO) Kota Batam, menyampaikan keluhan penjualan air minum atau depot air minum. Keluhan ini berdasarkan usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan yang penjualannya ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023).

 

Asosiasi ini menjadi wadah bagi 50 pelaku usaha minuman air yang berharap agar pemerintah Kota Batam bisa mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam, terang Togi Siahaan, Ketua Asosiasi.

 

” Harga Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini berkisar Rp 5.000,- sudah minim, kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan”, lanjut Togi.

 

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH., MH., menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam asosiasi, akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.

 

“DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut, dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam”, terang Nuryanto.

 

Pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah Kota Batam, maka persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha minum yang berskala kecil.

 

Pemerintah Kota Batam mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil dibidang air minum.

Lanjut Nuryanto, namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Sampai sejauh ini belum ada larangan dan marilah sama-sama berusaha.

DPRD Kota Batam

 

Masuknya pngusaha besar jangan sampai membunuh usaha mikro. Pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait, agar bisa maju bareng. Semangatnya usaha besar jalan, usaha mikro juga turut bisa jalan.

 

 

Melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada, bisa dituntut. Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota Batam.

 

 

” Jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini, maka pengusaha-pengusaha kecil ini akan mati. Harapanya, dapat memfasilitasi problematika pelaku usaha air minum, sehingga pengusaha berskala besar mampu berkaloborasi dengan pelaku usaha mikro,” tutup Nuryanto. (*)

 

 

Exit mobile version