Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi mulai diterapkan besok, Sabtu (28/3/2026).
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Selengkapnya, berikut daftar 8 aplikasi yang wajib memblokir akun anak di platformnya:
- YouTube
- TikTok
- Threads X (dahulu Twitter)
- Bigo Live, Roblox
Sebelum diterapkan, PP Tunas ini lebih dulu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Jadi, ada jeda sekitar 22 hari sebelum penerapan resmi pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang berlaku.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.
Menurut Meutya, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Aturan teknis dari kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas.
Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan di tahap awal. Anak-anak kemungkinan akan merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka.
Sementara orang tua bisa menghadapi tantangan baru dalam menjelaskan perubahan ini. Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil demi memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.
Kata Meta, YouTube, dan TikTok soal blokir akun anak
Sekitar seminggu setelah PP Tunas ditetapkan, KompasTekno menghubungi raksasa media sosial Meta, YouTube, dan TikTok untuk meminta tanggapan. Ketiganya pada dasarnya menyampaikan pesan yang serupa.
Bisa Diblokir Meta, YouTube, dan TikTok menyatakan mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Meta, misalnya, mengingatkan bahwa larangan media sosial dapat mendorong remaja berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau tidak diawasi.
Perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, mengatakan pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah.
“Yakni menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja,” kata juru bicara Meta kepada KompasTekno lewat pesan instan.
Namun perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mendorong remaja mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko.
“(Misalnya) mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting ,” ujar juru bicara Meta.
Instagram dan Facebook sendiri mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun.
Saat mendaftar, pengguna harus mencantumkan tanggal lahir.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, platform tersebut secara otomatis menerapkan pengaturan Akun Remaja (Teen Accounts) dengan tingkat perlindungan yang lebih ketat.
Meta merinci, Akun Remaja ini secara otomatis diatur dengan perlindungan tambahan. Misalnya, akun dibuat privat secara default, pesan hanya bisa diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia remaja.
Selain itu, fitur ini juga membatasi siapa yang dapat menandai atau menyebut akun remaja, serta menyembunyikan komentar atau pesan yang berpotensi menyinggung. Instagram juga menerapkan mode tidur otomatis dari pukul 22.00 hingga 07.00.
Dalam mode ini notifikasi akan dibisukan, serta memberi pengingat kepada pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi. Akun remaja juga mendapatkan pengingat jika telah menggunakan Instagram selama 60 menit dalam sehari.
Bagi remaja di bawah usia 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan agar menjadi lebih longgar hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orangtua atau wali.
Orangtua juga dapat mengaktifkan fitur pengawasan (supervision) untuk memantau penggunaan akun anak, termasuk melihat aktivitas penggunaan aplikasi serta mengatur batas waktu pemakaian.
YouTube sendiri mengatakan sedang meninjau regulasi ini, untuk memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan tujuan mereka dalam memberdayakan orang tua, serta menjaga akses pembelajaran bagi masyarakat.
Menurut perwakilan YouTube, platform berbagi dan streaming video milik Google itu menekanan telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.
Di platform YouTube sendiri, pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat memiliki dan mengelola akun sendiri serta mengakses fitur utama platform.
“YouTube tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” lanjut pernyataan YouTube.
Platform video pendek milik ByteDance tersebut mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami lebih lanjut aturan yang diterbitkan Komdigi. Secara global, TikTok juga menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk membuat akun.
Untuk pengguna di bawah 18 tahun, platform ini menerapkan berbagai pembatasan tambahan, seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok menekankan bahwa platformnya telah memiliki berbagai fitur keamanan khusus untuk pengguna remaja.
“(Setidaknya) ada 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” kata TikTok kepada KompasTekno.
TikTok juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan pengguna muda. Bigo telah memberikan pernyataan kepada KompasTekno melalui e-mail yang dikirim Selasa (11/3/2026).
Lihat Foto Sama seperti Meta, Bigo juga mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, kami secara rutin dan proaktif berkoordinasi dengan otoritas lokal terkait, termasuk berbagi data serta informasi terbaru terkait pengembangan fitur dan upaya moderasi guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab,” kata juru bicara Bigo Live.
Bigo juga mengatakan bahwa mereka memiliki kebijakan yang ketat terkait usia pengguna di bawah umur.
“Platform ini diperuntukkan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas, dan kami terus meninjau serta memperkuat sistem perlindungan kami agar sejalan dengan regulasi yang berlaku maupun regulasi baru,” harapnya.
Sumber: kompas.com
