BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025), berlangsung tegang. Kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., bersama timnya, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., dan Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., resmi mengajukan eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan persidangan lanjutan digelar pada minggu depan.
Usai persidangan, pengacara Gordon, Anrizal, menjelaskan alasan mendasar diajukannya eksepsi. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak utuh dan justru berpotensi menyesatkan majelis hakim.
“Klien kami punya klarifikasi dan kronologi resmi yang bahkan sudah distempel notaris. Semua yang disampaikan Gordon dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Anrizal.
Ia mengingatkan, kasus ini bermula ketika seseorang pelapor bernama Ikhwan meminta Gordon membantu pemasangan air dengan kesepakatan pembayaran jasa sebesar Rp30 juta.
Namun, perkara kemudian berkembang ke ranah pidana setelah Gordon dipanggil Polsek Batu Ampar pada Juni 2023 untuk klarifikasi atas laporan dugaan menerima uang tanpa menyelesaikan pekerjaan.
“Padahal faktanya Gordon telah bekerja. Dari PT Moya sendiri keluar faktur resmi yang sudah diserahkan kepada pelapor. Bahkan penyidik Polsek Lubuk Baja juga menerima klarifikasi tersebut,” papar Anrizal.
Kecurigaan semakin mencuat ketika penyidikan berlanjut ke Polresta Barelang. Awalnya, Gordon diperiksa di Unit 2 dengan dugaan adanya RAB senilai Rp325 juta. “Saya menduga ada upaya menggiring kasus ini ke ranah Tindak Pidana korupsi (Tipikor) padahal uang itu dibayarkan ke negara, bukan ke Gordon. Anehnya, perkara kemudian dilempar ke Unit 3, dan sejak itu klien kami merasa dikriminalisasi,” tambahnya.
Puncaknya, perkara digelar khusus pada Juli 2024. Dalam gelar perkara tersebut, pimpinan gelar perkara sempat menyarankan agar kasus diselesaikan melalui Restorative Justice. Tetapi, tanpa kejelasan novum baru, pada 30 April 2025 Gordon justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak tahu bukti apa yang mereka gunakan. Tapi dugaan saya, ada skenario tertentu yang membuat Gordon digiring ke ranah pidana,” ujarnya.
Anrizal menegaskan, bukti-bukti menunjukkan Gordon telah menunaikan pekerjaannya. PT Moya bahkan mengeluarkan RAB rinci atas peruntukan Rp325 juta, sesuai permintaan pelapor.
“Kalau soal jasa, Gordon hanya menerima Rp20 juta dari total kesepakatan Rp30 juta. Jadi secara hukum, justru Gordon yang seharusnya menuntut karena masih ada sisa Rp10 juta yang belum dibayarkan. Anehnya, justru Gordon yang dijadikan terdakwa,” katanya.
Lebih jauh, Anrizal menilai dakwaan jaksa janggal dan tidak layak dibawa ke ranah pidana. “Kalau terkait percepatan pemasangan pipa atau urusan teknis lainnya, itu bukan domain Gordon. Maka wajar jika kami menduga ada kriminalisasi dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik berpegang pada prinsip presisi yang ditekankan Kapolri. “Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas mengatur soal penyidikan. Kalau aturan itu tidak ditegakkan, maka lonceng keadilan akan mati. Karena itu, kami akan menyurati Bareskrim Polri dan tembusan ke Kapolri untuk meminta tindakan tegas,” ungkapnya.
Anrizal juga menyebut ada kejanggalan dalam dakwaan JPU yang hanya memuat kesalahan di pihak Gordon. “Kalau dirunut kembali, justru pembayaran ke Gordon masih kurang 10 Juta. Seharusnya yang bersengketa secara perdata adalah Gordon dengan PT Nusa Cipta Propertindo, bukan malah masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan pihaknya siap melangkah lebih jauh demi keadilan. “Jika perkara ini tidak mendapat pengawasan yang adil, kami akan menyurati Komisi Kejaksaan agar kasus ini dipantau secara ketat. Kami tidak ingin ada kriminalisasi hukum yang menghancurkan kehidupan Gordon dan keluarganya,” pungkasnya.(stright times)
