Telusuri Kepemilikan Lahan dan Dugaan Keterlibatan dalam Kabut Asap
Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kali ini, sebanyak 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura menjadi sasaran pemeriksaan menyusul kabut asap lintas batas yang mencemari negara tersebut.
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan kehutanan, Jumat (23/10).
Langkah tersebut merupakan yang pertama dilakukan terhadap perusahaan terdaftar di Singapura sejak Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) diberlakukan.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Sabtu (24/10), perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki konsesi lahan di Indonesia atau terafiliasi dengan perusahaan yang menguasai konsesi di wilayah Indonesia.
NEA meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari lokasi konsesi, struktur kepemilikan, hubungan dengan perusahaan di Indonesia, hingga langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran selama musim kemarau.
Sepuluh perusahaan yang menerima surat tersebut adalah Asia Pulp & Paper (APP) Company, Asia Pulp & Paper Company (China), Bumitama Agri, Golden Agri International, First Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Global Plantation, TSH Oversea, dan Wilmar International.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menegaskan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam menyebabkan atau memperburuk kabut asap.
Menurutnya, pemerintah Singapura tidak hanya menelusuri perusahaan pemegang konsesi secara langsung, tetapi juga jaringan usaha dan pihak yang diduga menjadi pengendali akhir perusahaan.
“Baik perusahaan yang berbasis di luar negeri maupun yang terdaftar di Singapura, kami akan mengikuti bukti yang ada dan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran apabila bukti mendukung tindakan tersebut,” tegas Grace Fu.
Pemerintah Singapura memastikan perusahaan lokal maupun asing yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan THPA.
10 Perusahaan Indonesia Juga Diperiksa
Selain perusahaan yang berbasis di Singapura, NEA sebelumnya telah mengambil langkah terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut menyerahkan informasi mengenai kebakaran di wilayah konsesi, upaya pemadaman, serta hubungan dengan perusahaan terafiliasi di Indonesia maupun Singapura.
Perusahaan juga diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, mencegah munculnya titik api baru, serta menyampaikan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran.
Untuk memperkuat penyelidikan, Kementerian Hukum Singapura berencana membentuk panel khusus yang melibatkan firma hukum, firma audit, dan perusahaan investigasi.
Panel tersebut akan membantu menelusuri hubungan antarkorporasi sekaligus mengumpulkan bukti terkait dugaan pencemaran kabut asap lintas batas.
Sejumlah Perusahaan Sudah Disorot
Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang menerima surat NEA juga mendapat perhatian dari Bursa Singapura atau Singapore Exchange (SGX) dan organisasi lingkungan.
Singapore Environment Council (SEC), misalnya, memberlakukan pembatasan sementara terhadap sertifikasi lingkungan Asia Pulp & Paper setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia.
Selama pembatasan berlangsung, APP diwajibkan menyampaikan laporan harian mengenai penanganan kebakaran dan menjalani pemantauan lebih ketat.
Sementara itu, SGX telah meminta klarifikasi dari sejumlah perusahaan, termasuk Bumitama Agri, Golden Agri International, First Resources, Kencana Agri, Wilmar International, dan Indofood Agri Resources.
Kencana Agri mengungkapkan bahwa otoritas Indonesia telah memulai penyelidikan awal terhadap kebakaran di salah satu anak perusahaannya. Namun, perusahaan menyatakan anak usahanya tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Golden Agri-Resources dan Wilmar International juga membantah keterlibatan langsung dalam kebakaran maupun kabut asap.
Di sisi lain, TSH Resources melaporkan sebanyak 274 titik panas terdeteksi dalam batas wilayah perkebunannya sepanjang Januari hingga 21 Oktober 2026. Meski demikian, perusahaan menyebut titik panas tersebut berada di luar area operasionalnya.
First Resources dan Bumitama Agri juga menjadi sorotan dalam laporan Greenpeace. Kedua perusahaan menyatakan fenomena El Nino turut memperburuk kebakaran, sementara sejumlah titik api disebut berasal dari luar wilayah konsesi sebelum merambat ke perkebunan.
Pemerintah Singapura menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap pencemaran kabut asap dapat dikenai tindakan hukum.
Meski demikian, pengiriman surat pemberitahuan dan permintaan dokumen belum membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan otoritas Singapura.
Sumber: Kompas.com
