BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” Ungkap Rizki.
“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024 dan fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali diungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis,” pungkas Rizki.
Rizki juga menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah. “Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” katanya.
“Bagi masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja,” Tutup rizki. ( *)
