BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Niko Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum Gordon Silalahi, menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa kliennya. Diduga ada unsur pemalsuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi-saksi terhadap kliennya untuk memenuhi alat bukti.
”Sampai sekarang saya belum mendapatkan salinan BAP dari penyidik. Apakah ada pemalsuan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam kaitan kasus ini, saya menduga ada kemungkinan. Karena, dari fakta-fakta yang kami dapatkan, tidak mengandung unsur penipuan dan penggelapan,” kata Niko Nixon Situmorang, kepada wartawan, di Batam, 20/8/2025.
Jika penyidik, kata Nixon, tidak memasukkan keterangan saksi secara utuh, dan hanya memasukkan sebagian, sehingga memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, dapat disebut bagian dari upaya pemalsuan keterangan. Penyidik harus menguraikan BAP secara utuh mulai dari awal peristiwa hukum hingga akhirnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Menurut PH, Gordon Silalahi dijebloskan ke tanahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sejak dua pekan lalu menyusul laporan Ikhwan Nasution ke Polresta Barelang 2022 silam. Laporan disampaikan ke Polsek Batuampar, tetapi tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian pelapor melanjutkan kasus ke Polresta Barelang, dan setelah diproses hampir 2 tahun, akhirnya dua pekan silam dinyatakan P21 oleh Kejari Batam dan langsung dikenakan penahanan.
Dalam penjelasan tertulis yang disampaikannya, Gordon menegaskan beberapa poin penting. Pertama, ia mengaku tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan. Kedua, pengurusan yang dilakukannya berdasarkan permintaan langsung dari Ikhwan secara lisan.
”Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan. Saya hanya menyanggupi mengurus instalasi air ke komplek Kawasan Industri PT Nusat Cipta Propertindo, dan telah berhasil mendapatkan persetujuan PT Moya yang dibuktikan dengan diterbitkannya Faktur. Sampai pada tahap itu saya sudah menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian, sehingga sudah selayaknya saya mendapatkan kompensasi,” tutur Gordon dalam kronologis kasus yang diuraikan secara tertulis.
Menurut Gordon, pada 13 September 2022 malam, Ikhwan menghubunginya untuk membantu pengurusan pemasangan
air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo. Keesokan harinya mereka bertemu di PT Moya/BP Batam dan diarahkan untuk mengurus ke Kantor KPP Batu Aji. Karena dokumen perusahaan tidak lengkap, Ikhwan diminta melengkapi berkas terlebih dahulu.
Setelah berkas lengkap, permohonan resmi diajukan. Gordon mengaku terus menindaklanjuti proses itu, bahkan mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam untuk menjelaskan kondisi yang saat itu terkendala masa transisi dari ATB ke PT Moya.
Dalam perjalanannya, Gordon mengaku selalu memberikan informasi perkembangan kepada Ikhwan, termasuk soal keluarnya faktur pembayaran sebesar Rp335 juta dari PT Moya/SPAM BP Batam. Namun, Ikhwan sempat meminta agar nilai tersebut dikurangi menjadi Rp300 juta, tetapi pihak PT Moya menolak.
Mapolresta Barelang: Penyidik diduga membuat keterangan tidak lengkap.
Terkait jasa, Gordon menyebut awalnya disepakati Rp30 juta apabila faktur keluar. Namun, setelah perusahaan membayar biaya pemasangan ke PT Moya, Gordon hanya menerima Rp20 juta yang ditransfer oleh Ikhwan. ”Saya heran kenapa hanya Rp20 juta, padahal komitmen awal Rp30 juta. Saat saya tanya, Ikhwan menjawab itu uang jasa Gordon dan tim,” kata Gordon.
Bahkan, kata Gordon, Ikhwan sempat meminta bagian dari Rp20 juta tersebut. Permintaan itu ditolak karena ia merasa telah bekerja penuh mengurus proses selama berbulan-bulan. Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan dengan alasan pemasangan air belum terealisasi. Karena ditolak, Gordon akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Ia mengaku
sudah memberikan keterangan di Polsek Batu Ampar hingga ke Polresta Barelang.
”Dari bukti-bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, bolak-balik mengurus sampai keluar faktur resmi. Masa jasa Rp20 juta itu dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja
dan jasa pengurusan. Jadi, di mana salahnya?” kata Niko Nixon Situmorang.
Ia menambahkan, pelaporan ke polisi atas persoalan jasa seperti ini justru berpotensi menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi. ”Jangan sampai kepolisian dan kejaksaan diperalat demi hasrat pihak tertentu. Hukum harusnya menegakkan keadilan, bukan jadi alat tekanan,” tegasnya.(nusaviral.com)
