Batam  

Pengamat: ASN yang Terlibat Politik Praktis di Kota Batam Harus Ditindak Tegas

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam kembali menerima laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam, Jumat (4/10/2024). (Foto: istimewa)
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam kembali menerima laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam, Jumat (4/10/2024). (Foto: istimewa)

BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Mencuatnya isu dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada November mendatang menyita perhatian pengamat politik sekaligus akademisi Kota Batam.

Pasalnya, ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh oknum ASN di Pemerintahan Kota Batam ini, diduga sejalan dengan aktifitas kampanye terselubung.

“Kami sangat menyayangkan adanya ketidaknetralan ASN, khususnya camat dan lurah di Kota Batam dalam Pilkada 2024. Jabatan birokrasi ini seharusnya tidak terlibat dalam politik, namun saat ini mereka terjebak dalam kampanye terselubung karena adanya tekanan jabatan,” ujar pengamat politik, Rahmayandi Mulda, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN ini menimbulkan relasi kuasa yang berbahaya antara pejabat birokrasi dan kepentingan politik.

BACA JUGA:  Komitmen Pemko Batam Tekan Stunting, Jefridin Salurkan Langsung Bantuan PMT Susu Ibu Hamil di Puskesmas Botania

“Adanya relasi kuasa antara camat dan lurah dengan politik inilah yang membuat situasi menjadi berbahaya. Ketika pejabat birokrasi dikendalikan oleh kepentingan politik, jelas ini merugikan pasangan calon lain,” tambahnya.

Rahmayandi menilai, masalah ketidaknetralan ASN di Batam bukanlah fenomena baru. Ia menekankan bahwa ketidaknetralan ini merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.

Menurutnya, hal ini sangat merugikan pasangan calon lain karena ASN yang terlibat telah dikendalikan secara politik.

Dalam konteks pengawasan, Rahmayandi berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam dapat memperkuat kinerjanya untuk mencegah ketidaknetralan ASN di Pilkada.

Namun, Rahmayandi menekankan bahwa Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, dan keputusan akhir ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bawaslu perlu memperkuat fungsi pengawasannya. Namun, sanksi terhadap ASN yang melanggar harus dipertegas oleh BKN. Bawaslu hanya bisa merekomendasikan, tetapi BKN yang harus bertindak tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hukum,” tegas Rahmayandi.

Ia menambahkan bahwa integritas dan ketegasan dari pihak-pihak terkait, termasuk BKN, sangat diperlukan dalam menangani pelanggaran ini.

“Pihak-pihak terkait harus memiliki integritas dan ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum ini. Pelanggaran ini bisa saja berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kelembagaan, dan itu harus ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:  KPU Batam Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024

Rahmayandi juga menyoroti indikasi ketidaknetralan ASN ini sebenarnya sudah mulai terlihat dari adanya pertemuan-pertemuan yang diduga melibatkan camat dan lurah dalam kampanye terselubung.

Namun, ia menekankan pentingnya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap apakah keterlibatan tersebut murni karena tekanan jabatan atau ada motif lain di baliknya.

“Walaupun indikasi sudah terlihat, tetap perlu ada penegasan lebih lanjut. Apakah camat dan lurah ini memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik, atau hanya karena tekanan dari pihak tertentu,” ujarnya. (Nando)